Tahukah anda bahwa perang adat/ perang tanding alias perang antar suku dimana menggunakan panah sebagai alat perang yang selama ini tenar terdengar, ternyata tidak hanya terjadi antar suku- suku di Kwamki Lama, Kabupaten Mimika, Papua tetapi saat ini juga terjadi perang tanding antara warga Lamahala melawan warga Horowura di Adonara.
Dimanakah Adonara itu?. Kalau Papua sudah pasti tahu adanya di pulau Irian. Kalau Adonara di mana coba? Ok..ok..sabar… Adonara merupakan sebuah pulau yg terletak di kepulauan NTT tepatnya di sebelah Timur Pulau Flores. Masuk dalam wilayah kabupaten Flores Timur.
Historinya sich Adonara merupakan sebuah kerajaan yang didirikan pada tahun 1650. So selain sistem pemerintahan Negara, di Adonara juga dikenal sistem pemerintahan berdasarkan suku. Emmm……menarik juga….dimana di dalam sebuah suku ada kepala suku dan juga terdapat sekelompok masyarakat yang turut berperan dalam sistem pemerintahan adat yaitu kaum bangsawan atau dalam bahasa Lamaholot (salah satu bahasa Ibu di FLOTIM yg saat ini mulai terancam punah) disebut Ata Kebelen. Di sini kepala suku memegang peranan panting dalam hal upacara adat, menjatuhkan sanksi adat dan hal-hal lain yang bersifat spiritual. Sedangakan kaum Ata Kebelen, memegang tampuk kekuasaan pemerintahan contoh kepala dusun, kepala desa, lurah atau camat.
Setelah overview di atas kita lanjutkan dengan perang tanding yang terjadi di Adonara ini. Mengakibatkan sekitar 30 warga dari kedua suku mengalami luka parah. Sebelumnya tragedy serupa juga pernah terjadi antara warga desa Redontena melawan warga desa Adobala dan antara desa Tobi Lewoduli melawan Lewokeda-Lewokelen beberapa tahun silam (sumber info pos kupang).
Apasih makna dari perang tanding. Menurut kerangka budaya Lamaholot pada umumnya, terutama masyarakat Adonara, perang tanding merupakan salah satu cara untuk menemukan “kebenaran dan keadilan’ .Tentu sebuah logika yang terbalik terhadap apa yang mereka anut selama ini. Dan menjadi pertanyaan bagi banyak kalangan bahwa mana mungkin tindakan yang sudah jelas melawan hukum (perang dengan senjat tajam) dapat dibenarkan. Dan bagaimana mungkin tindakan yang berbahaya ini dapat dikategorikan salah satu cara ampuh untuk menemukan kebenaran dan keadilan. Siapa menang itulah yang benar dan yang kalah itulah yang salah .
Karena pemahaman yang terbalik inilah yang diyakini oleh warge Desa Lamahala dan Horowura sehingga mereka dengan gigihnya mempraktekkan cara ini dalam kasus sengketa tapal batas wilayah, sekalipun mereka juga menyadari bahwa tindakan tersebut adalah melanggar hukum. Dengan keyakinan mereka itu jugalah yang menyebabkan tidak digubrisnya langkah-langkah mediasi yang ditempuh oleh kepala pemerintah setempat
Skarang pertanyaannya, apakah perang tanding di Adonara akan dapat dihentikan? Ataukah setidaknya dapat diminimalisasi? Hingga tidak lagi terdengar korban karena perang tanding.
Entahlah yang pasti semua elemen masyarakat harus terlibat dalam memerangi kasus ini khususnya pemerintah setempat, tokoh- tokoh agama dan masyarakat sekitar. Kaena bagaimanapun perang dan tindak kekerasan tidak akan membawa manfaat bagi setiap orang. Justru yang diperlukan adalah KASIH dan KEDAMAIAN diantara seluruh warga masyarakat. Jika KEDAMAIAN itu terjalin maka daerah kitapun aman. Dan bagaimana mewujudkan kedamaian itu adalah dengan saling mengasihi satu dengan yang lainnya.










Recent Comments